Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (OHSAS 18001).
Berjalannya waktu, K3 yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja, berkembang mulai memperhatikan dampak lingkungan dan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan.
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup atau disingkat K3LH adalah program yang dimiliki oleh perusahaan atau instansi dengan jumlah pekerja banyak, bertujuan membuat lingkungan kerja aman dan selamat.