Solo, ATMI BizDEC – Kecelakaan akibat kerja bukanlah peristiwa yang diharapkan oleh siapa pun. Meski begitu, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja dapat disebabkan karena ketidaktahuan tenaga kerja atau karyawan terhadap potensi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Bukankah unsur K3 menjadi tanggung jawab bagi perusahaan untuk menjamin karyawannya?
Benar, perusahaan memiliki tanggung jawab dalam menyediakan fasilitas dan ketentuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Namun, bagaimana seandainya jika anda saat ini bekerja di perusahaan yang masih minim informasi atau fasilitas tentang keselamatan dan kesehatan kerja tersebut?
Bukankah kecelakaan akibat kerja dapat terjadi di mana saja dan dalam situasi yang tidak direncanakan.
Maka dari itu, pengetahuan terhadap cara mengetahui potensi bahaya kerja dapat menjadi wawasan yang membantu anda untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja, dengan skala terkecil untuk keselamatan diri anda sendiri.
Berikut ini kami telah siapkan ulasan singkat yang bisa anda pelajari demi menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja